Sabtu, 21 April 2012


Sumber Daya Manusia Koperasi


BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Manajemen sumber daya manusia, disingkat MSDM, adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal. MSDM didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia - bukan mesin - dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis. Kajian MSDM menggabungkan beberapa bidang ilmu seperti psikologi, sosiologi, dll.
Unsur MSDM adalah manusia. Manajemen SDM dalam Koperasi mencakup pengaturan Anggota Koperasi, Karyawan Koperasi, Manajer Koperasi, Pengurus Koperasi, Pengawas (BP), Badan Pembina dan Dewan Penasehat, Koperasi sekunder, Kankop, Dekopin.
Manajemen sumber daya manusia juga menyangkut desain dan implementasi sistem perencanaan, penyusunan karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kinerja, kompensasi karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik. Manajemen sumber daya manusia melibatkan semua keputusan dan praktek manajemen yang mempengaruhi secara langsung sumber daya manusianya.

  1. Rumusan Masalah
Makalah ini membahas mengenai Manajemen Sumber Daya Manusia Koperasi yang terkait di dalamnya yaitu sebagai berikut :
1.      Apakah yang dimaksud dengan Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM)?
2.      Bagaimanakah anggota, karyawan, manajer, pengurus, badan pemeriksa dan Badan Pembina dan Dewan Penasehat dalam koperasi?

  1. Tujuan
1.      Memiliki wawasan yang luas mengenai pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya dalam bidang usaha koperasi.
2.      Mengetahui kewajiban serta fungsi dari tiap jabatan/kedudukan SDM itu sendiri dalam koperasi.




















BAB II
PEMBAHASAN

  1. Manajemen SDM
Manajemen sumber daya manusia, disingkat MSDM, adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal.
MSDM didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia - bukan mesin - dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis. Kajian MSDM menggabungkan beberapa bidang ilmu seperti psikologi, sosiologi, dll.
Tujuan-tujuan MSDM terdiri dari empat tujuan, yaitu :
1.      Tujuan Organisasional
Ditujukan untuk dapat mengenali keberadaan manajemen sumber daya manusia (MSDM) dalam memberikan kontribusi pada pencapaian efektivitas organisasi. Walaupun secara formal suatu departemen sumber daya manusia diciptakan untuk dapat membantu para manajer, namun demikian para manajer tetap bertanggung jawab terhadap kinerja karyawan. Departemen sumber daya manusia membantu para manajer dalam menangani hal-hal yang berhubungan dengan sumber daya manusia.
2.      Tujuan Fungsional
Ditujukan untuk mempertahankan kontribusi departemen pada tingkat yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Sumber daya manusia menjadi tidak berharga jika manajemen sumber daya manusia memiliki kriteria yang lebih rendah dari tingkat kebutuhan organisasi.
3.      Tujuan Sosial
Ditujukan untuk secara etis dan sosial merespon terhadap kebutuhan-kebutuhan dan tantangan-tantangan masyarakat melalui tindakan meminimasi dampak negatif terhadap organisasi. Kegagalan organisasi dalam menggunakan sumber dayanya bagi keuntungan masyarakat dapat menyebabkan hambatan-hambatan.
4.      Tujuan Personal
Ditujukan untuk membantu karyawan dalam pencapaian tujuannya, minimal tujuan-tujuan yang dapat mempertinggi kontribusi individual terhadap organisasi. Tujuan personal karyawan harus dipertimbangkan jika parakaryawan harus dipertahankan, dipensiunkan, atau dimotivasi. Jika tujuan personal tidak dipertimbangkan, kinerja dan kepuasan karyawan dapat menurun dan karyawan dapat meninggalkan organisasi.
Manajemen sumber daya manusia juga menyangkut desain dan implementasi sistem perencanaan, penyusunan karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kinerja, kompensasi karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik. Manajemen sumber daya manusia melibatkan semua keputusan dan praktek manajemen yang mempengaruhi secara lansung sumber daya manusianya.
  1. koperasi
Pengertian Koperasi
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat.
Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
Co yang berarti bersama
Operation yang artinya  bekerja
Jadi, koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1.      Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2.      Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3.      Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4.      Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5.      Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6.      Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
a.      Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
1.      Kerjasama dan siap untuk menolong
2.      Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.]
b.      Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
c.       UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
  1. SDM Dalam Koperasi
Unsur terpenting Manajemen SDM adalah manusia. Cakupannya sebagai berikut :


1.      Anggota koperasi
UU No. 25 TH. 1991 Pada Bab V pasal 17 disebutkan bahwa
Butir 1. Anggota Koperasi adalah pemilik dan pelanggan
Pada Pasal 19 disebutkan
Butir 1. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Butir 4. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagimana diatur dalam anggaran dasar.
Bagaimana kewajiban anggota? Kita menekankan keawajiban anggota kepada poin-poin penting yang nantinya akan di kentekstualkan dengan fenomena actual dan klasik di Koperasi terutama Kopma UGM.
Pasal 20 menyebutkan bahwa kewajiban anggota adalah:
Sub Butir a. Mematuhi AD/ART serta keputusan yang disepakati di RAT Sub Butir b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi. Sub Butir c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Anggota koperasi memiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.

Anggota koperasi berkewajiban :
a.       mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
b.      menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
c.       menjadi pelangan tetap
d.      memodali koperasi
e.       mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
f.        menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
g.       menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Anggota koperasi berhak :
a.       Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
b.      memilih pengurus dan pengawas
c.       dipilih sebagai pengurus atau pengawas
d.      meminta diadakan rapat anggota
e.       mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak
f.        memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain,
g.       mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi
h.       menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.

Kesimpulannya, Anggota koperasi adalah merupakan individu-individu atau koperasi-koperasi yang menjadi bagian dari koperasi tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Sebagai anggota koperasi wajib membayar sejumlah uang untuk simpanan pokok dan simpanan wajib.
2.      Karyawan koperasi
Karyawan Koperasi adalah sejumlah orang yang bekerja membantu jalannya usaha dalam koperasi.
Misalnya koperasi yang bergerak dalam simpan-pinjam, karyawan bertugas melayani anggota yang akan menyetor ataupun meminjam uang.
3.      Manajer koperasi
Manajer adalah orang yang memegang kekuasaan tertinggi dari semua karyawan koperasi.
Manajer yang baik harus:
a.       Berperan sebagai pembuat kebijakan
b.      Mampu mengkoordinasi seluruh kegiatan
c.       Pengawas yang bijaksana dalam semua kegiatan
d.      Mampu mengatur dan menggunakan dana secara efektif dan efisien
4.      Pengurus koperasi
1.      Pengurus adalah anggota yang dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus koperasi.
2.      Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi.
3.      Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.
Cara kerja pengurus:
Kerja pengurus adalah kerja tim, sehingga pengurus tidak dapat bekerja sendiri-sendiri.
Kegiatannya adalah:
Mengadakan rapat rutin untuk membahas tentang keadaan koperasi
Koordinasi kegiatan pengurus
Setiap kegiatan yang dilakukan harus dilakukan dengan koordinasi yang baik.
5.      Badan Pemeriksa/Pengawas (BP)
Badan pemeriksa koperasi adalah suatu jabatan pada koperasi yang anggotanya dipilih dari anggota koperasi dan tidak boleh merangkap jabatan lain pada koperasi tersebut.
Badan pemeriksa memiliki tanggung jawab langsung kepada rapat anggota koperasi. Badan pemeriksa memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan koperasi, tata kehidupan koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan pengurus koperasi.
Bidang pengawasan meliputi:
a.      Pengawasan persediaan bahan baku dan bahan jadi
b.      Pengawasan investasi
c.       Pengawasan kerajinan dan kedisiplinan pegawai
d.      Pengawasan jumlah uang masuk dan uang keluar.
e.       Kewajiban pengurus
f.        Pengawas dituntut untuk berlaku jujur, karena mereka harus mencegah terjadinya kecurangan.
g.      Pengawas harus mengetahui tentang manajemen dan laporan keuangan.
6.      Badan Pembina dan Dewan Penasehat
Pejabat struktural dalam suatu wilayah dimana koperasi berada biasanya diangkat menjadi pembina atau penasehat.
7.      Koperasi sekunder, Kankop, Dekopin
a.       Koperasi sekunder adalah koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.Koordinasi dengan koperasi sekunder dalam rangka mencari pasar yang lebih luas atau mencari tambahan modal sangat diperlukan bagi koperasi primer.
b.      Kankop adalah Kantor Koperasi, tempat dimana karyawan, manajer, pengurus dsb bekerja.
c.       Dekopin berfungsi sebagai pengarah kegiatan gerakan koperasi yang menangani pendidikan perkoperasian bagi para pengurus.









BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Manajemen sumber daya manusia, disingkat MSDM, adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal.
MSDM didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia - bukan mesin - dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis. Kajian MSDM menggabungkan beberapa bidang ilmu seperti psikologi, sosiologi, dll.
Unsur MSDM adalah manusia. Manajemen SDM dalam Koperasi mencakup pengaturan Anggota Koperasi, Karyawan Koperasi, Manajer Koperasi, Pengurus Koperasi, Pengawas (BP), Badan Pembina dan Dewan Penasehat, Koperasi sekunder, Kankop, Dekopin.
B.                                                                   Saran
Demikian makalah yang dapat kami sajikan. Tentu kami menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu, kami terbuka atas kritik serta saran yang dapat membangun kami menjadi pemakalah yang lebih baik.
Sekian dan terima kasih.

1 komentar:

Emha Rahmadam blog mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.