Sumber Daya Manusia Koperasi
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Manajemen sumber daya manusia,
disingkat MSDM, adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan
peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien
dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan
(goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal. MSDM
didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia - bukan mesin -
dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis. Kajian MSDM menggabungkan beberapa
bidang ilmu seperti psikologi, sosiologi, dll.
Unsur MSDM adalah manusia.
Manajemen SDM dalam Koperasi mencakup pengaturan Anggota Koperasi, Karyawan
Koperasi, Manajer Koperasi, Pengurus Koperasi, Pengawas (BP), Badan Pembina dan
Dewan Penasehat, Koperasi sekunder, Kankop, Dekopin.
Manajemen sumber daya manusia
juga menyangkut desain dan implementasi sistem perencanaan, penyusunan
karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kinerja,
kompensasi karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik. Manajemen sumber
daya manusia melibatkan semua keputusan dan praktek manajemen yang mempengaruhi
secara langsung sumber daya manusianya.
- Rumusan Masalah
Makalah ini membahas mengenai
Manajemen Sumber Daya Manusia Koperasi yang terkait di dalamnya yaitu sebagai
berikut :
1.
Apakah yang dimaksud dengan Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM)?
2.
Bagaimanakah anggota, karyawan, manajer, pengurus, badan pemeriksa dan Badan Pembina
dan Dewan Penasehat dalam koperasi?
- Tujuan
1.
Memiliki wawasan
yang luas mengenai pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya
dalam bidang usaha koperasi.
2.
Mengetahui
kewajiban serta fungsi dari tiap jabatan/kedudukan SDM itu sendiri dalam
koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
- Manajemen SDM
Manajemen sumber daya manusia,
disingkat MSDM, adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan
peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien
dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan
(goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal.
MSDM didasari pada suatu konsep
bahwa setiap karyawan adalah manusia - bukan mesin - dan bukan semata menjadi
sumber daya bisnis. Kajian MSDM menggabungkan beberapa bidang ilmu seperti
psikologi, sosiologi, dll.
Tujuan-tujuan MSDM terdiri dari empat tujuan, yaitu
:
1.
Tujuan
Organisasional
Ditujukan untuk dapat mengenali
keberadaan manajemen sumber daya manusia (MSDM) dalam memberikan kontribusi
pada pencapaian efektivitas organisasi. Walaupun secara formal suatu departemen
sumber daya manusia diciptakan untuk dapat membantu para manajer, namun
demikian para manajer tetap bertanggung jawab terhadap kinerja karyawan.
Departemen sumber daya manusia membantu para manajer dalam menangani hal-hal
yang berhubungan dengan sumber daya manusia.
2.
Tujuan
Fungsional
Ditujukan untuk mempertahankan
kontribusi departemen pada tingkat yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Sumber daya manusia menjadi tidak berharga jika manajemen sumber daya manusia
memiliki kriteria yang lebih rendah dari tingkat kebutuhan organisasi.
3.
Tujuan Sosial
Ditujukan untuk secara etis dan
sosial merespon terhadap kebutuhan-kebutuhan dan tantangan-tantangan masyarakat
melalui tindakan meminimasi dampak negatif terhadap organisasi. Kegagalan
organisasi dalam menggunakan sumber dayanya bagi keuntungan masyarakat dapat menyebabkan
hambatan-hambatan.
4.
Tujuan Personal
Ditujukan untuk membantu karyawan
dalam pencapaian tujuannya, minimal tujuan-tujuan yang dapat mempertinggi
kontribusi individual terhadap organisasi. Tujuan personal karyawan harus
dipertimbangkan jika parakaryawan harus dipertahankan, dipensiunkan, atau
dimotivasi. Jika tujuan personal tidak dipertimbangkan, kinerja dan kepuasan
karyawan dapat menurun dan karyawan dapat meninggalkan organisasi.
Manajemen sumber daya manusia
juga menyangkut desain dan implementasi sistem perencanaan, penyusunan
karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kinerja,
kompensasi karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik. Manajemen sumber
daya manusia melibatkan semua keputusan dan praktek manajemen yang mempengaruhi
secara lansung sumber daya manusianya.
- koperasi
Pengertian
Koperasi
Bagi Masyarakat Indonesia,
Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi
dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat.
Secara harfiah Kpoerasi yang
berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
Co yang berarti bersama
Operation yang artinya
bekerja
Jadi, koperasi berarti bekerja sama,
sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1.
Merupakan
perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama.
2.
Menggabungkan
diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3.
Kerugian dan keuntungan
ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4.
Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
5.
Mempunyai sifat
saling tolong menolong.
6.
Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi
anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang
banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada
perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang
Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967
(undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
a.
Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa
koperasi adalah :
1.
Kerjasama dan
siap untuk menolong
2.
Adalah suatu
usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara
untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.]
b.
Dr. G.
Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa
koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela
untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan
oleh anggota.
c.
UU No. 25 Tahun
1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas
kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan
pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas
pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba
menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen
koperasi.
- SDM Dalam Koperasi
Unsur terpenting Manajemen SDM
adalah manusia. Cakupannya
sebagai berikut :
1.
Anggota
koperasi
UU No. 25 TH. 1991 Pada Bab V pasal 17 disebutkan bahwa
Butir 1. Anggota Koperasi adalah pemilik dan pelanggan
Pada Pasal 19 disebutkan Butir 1. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Butir 4. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagimana diatur dalam anggaran dasar.
Butir 1. Anggota Koperasi adalah pemilik dan pelanggan
Pada Pasal 19 disebutkan Butir 1. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Butir 4. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagimana diatur dalam anggaran dasar.
Bagaimana kewajiban anggota? Kita menekankan keawajiban anggota kepada poin-poin penting yang nantinya
akan di kentekstualkan dengan fenomena actual dan klasik di Koperasi terutama
Kopma UGM.
Pasal 20 menyebutkan bahwa kewajiban anggota
adalah:
Sub Butir a. Mematuhi AD/ART serta keputusan yang disepakati di RAT Sub Butir b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi. Sub Butir c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Sub Butir a. Mematuhi AD/ART serta keputusan yang disepakati di RAT Sub Butir b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi. Sub Butir c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Anggota koperasi memiliki peran
ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik,
anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan
menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan
pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila
dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang
seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan
dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi
untuk itu.
Anggota koperasi berkewajiban :
a.
mematuhi AD dan
ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
b.
menanda tangani
perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap
dan potensial bagi koperasi.
c.
menjadi
pelangan tetap
d.
memodali
koperasi
e.
mengembangkan
dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
f.
menjaga rahasia
perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
g.
menanggung
kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Anggota koperasi berhak :
a.
Menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
b.
memilih
pengurus dan pengawas
c.
dipilih sebagai
pengurus atau pengawas
d.
meminta
diadakan rapat anggota
e.
mengemukakan
pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak
f.
memnfaatka
pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain,
g.
mendapat
keterangan mengenai perkembangan koperasi
h.
menyetujui atau
mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.
Kesimpulannya, Anggota koperasi adalah merupakan individu-individu atau koperasi-koperasi
yang menjadi bagian dari koperasi tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan. Sebagai anggota
koperasi wajib membayar sejumlah uang untuk simpanan pokok dan simpanan wajib.
2.
Karyawan
koperasi
Karyawan Koperasi adalah sejumlah
orang yang bekerja membantu jalannya usaha dalam koperasi.
Misalnya koperasi yang bergerak
dalam simpan-pinjam, karyawan bertugas melayani anggota yang akan menyetor
ataupun meminjam uang.
3.
Manajer
koperasi
Manajer adalah orang yang
memegang kekuasaan tertinggi dari semua karyawan koperasi.
Manajer yang baik harus:
a.
Berperan
sebagai pembuat kebijakan
b.
Mampu mengkoordinasi
seluruh kegiatan
c.
Pengawas yang
bijaksana dalam semua kegiatan
d.
Mampu mengatur
dan menggunakan dana secara efektif dan efisien
4.
Pengurus
koperasi
1.
Pengurus adalah
anggota yang dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus koperasi.
2.
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima
tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi
dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya
sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi.
3.
Pengurus
koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan
segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga
dan rapat anggota. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat
anggota.
Cara kerja pengurus:
Kerja pengurus adalah kerja tim, sehingga pengurus tidak dapat bekerja
sendiri-sendiri.
Kegiatannya adalah:
Mengadakan rapat rutin untuk membahas tentang keadaan koperasi
Koordinasi kegiatan pengurus
Setiap kegiatan yang dilakukan harus dilakukan dengan koordinasi yang baik.
5.
Badan Pemeriksa/Pengawas (BP)
Badan pemeriksa koperasi adalah
suatu jabatan pada koperasi yang anggotanya dipilih dari anggota koperasi dan
tidak boleh merangkap jabatan lain pada koperasi tersebut.
Badan pemeriksa memiliki tanggung
jawab langsung kepada rapat anggota koperasi. Badan pemeriksa memiliki tugas
dan fungsi untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan
koperasi, tata kehidupan koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan pengurus
koperasi.
Bidang pengawasan meliputi:
a.
Pengawasan
persediaan bahan baku dan bahan jadi
b.
Pengawasan
investasi
c.
Pengawasan
kerajinan dan kedisiplinan pegawai
d.
Pengawasan jumlah
uang masuk dan uang keluar.
e.
Kewajiban
pengurus
f.
Pengawas
dituntut untuk berlaku jujur, karena mereka harus mencegah terjadinya
kecurangan.
g.
Pengawas harus
mengetahui tentang manajemen dan laporan keuangan.
6.
Badan Pembina
dan Dewan Penasehat
Pejabat struktural dalam suatu
wilayah dimana koperasi berada biasanya diangkat menjadi pembina atau
penasehat.
7.
Koperasi
sekunder, Kankop, Dekopin
a.
Koperasi
sekunder adalah koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga)
koperasi.Koordinasi dengan koperasi sekunder dalam rangka mencari pasar yang
lebih luas atau mencari tambahan modal sangat diperlukan bagi koperasi primer.
b.
Kankop adalah
Kantor Koperasi, tempat dimana karyawan, manajer, pengurus dsb bekerja.
c.
Dekopin
berfungsi sebagai pengarah kegiatan gerakan koperasi yang menangani pendidikan
perkoperasian bagi para pengurus.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Manajemen sumber daya manusia,
disingkat MSDM, adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan
peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien
dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan
(goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal.
MSDM didasari pada suatu konsep
bahwa setiap karyawan adalah manusia - bukan mesin - dan bukan semata menjadi
sumber daya bisnis. Kajian MSDM menggabungkan beberapa bidang ilmu seperti
psikologi, sosiologi, dll.
Unsur MSDM adalah manusia.
Manajemen SDM dalam Koperasi mencakup pengaturan Anggota Koperasi, Karyawan
Koperasi, Manajer Koperasi, Pengurus Koperasi, Pengawas (BP), Badan Pembina dan
Dewan Penasehat, Koperasi sekunder, Kankop, Dekopin.
B.
Saran
Demikian makalah yang dapat kami
sajikan. Tentu kami menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab
itu, kami terbuka atas kritik serta saran yang dapat membangun kami menjadi
pemakalah yang lebih baik.
Sekian dan terima kasih.
Sekian dan terima kasih.
1 komentar:
Posting Komentar